Polres Langkat gagalkan penyelundupan 105 bal ganja tujuan Bandar Lampung 

Elshinta.com, Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura, Polres Langkat, Polda Sumatera Utara, berhasil menggagalkan peredaran narkoba antar Provinsi tujuan Bandar Lampung, berikut menyita barang bukti sebanyak 105 bal daun ganja kering dari dua tersangka kurir di Jalinsum Medan-Aceh persisnya Dusun Harapan, Desa Pematang Tengah, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Update: 2023-04-01 11:56 GMT
Sumber foto: M Salim/elshinta.com.

Elshinta.com - Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura, Polres Langkat, Polda Sumatera Utara, berhasil menggagalkan peredaran narkoba antar Provinsi tujuan Bandar Lampung, berikut menyita barang bukti sebanyak 105 bal daun ganja kering dari dua tersangka kurir di Jalinsum Medan-Aceh persisnya Dusun Harapan, Desa Pematang Tengah, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Kedua tersangka yang diamankan yakni AS (29) kuli bangunan dan DR (29) keduanya warga Dusun Rahayu Desa Pondok Kemuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh. Selain itu petugaa juga menyita barang bukti lainnya yakni mobil Daihatsu Xenia putih Nopol BL 1815 WT, tiga karung, uang Rp702 ribu, dua handphone, dua dompet berisi KTP, SIM A, NPWP, kartu BPJS dan ATM BRI atas nama Agus Safriyo, kartu tol, selembar surat jalan kendaraan serta tas selempang. 

Pada hari Kamis (30/3) sekira pukul 16.30 WIB, Kapolsek Tanjung Pura AKP Surachman ada menerima informasi dari masyarakat  bahwasanya akan ada mobil Daihatsu Xenia putih Nopol BL 1815 WT, melintas dari arah Aceh menuju Medan dengan membawa narkoba jenis daun ganja," kata Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, Jumat (31/3). 

Menerima informasi itu, personil Polsek Tanjung Pura yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hermawan melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap mobil yang akan melintas di Jalinsum Aceh Medan.

"Sekira pukul 17.00 WIB, petugas melakukan penyetopan mobil tersebut dan selanjutnya menggeledah kendaraan itu," jelas AKP Joko Sumpeno seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Salim, Sabtu (1/4).  

Ketika dilakukan penggeledahan didalam mobil tersebut, petugas menemukan tiga karung plastik yang mencurigakan, kemudian saat dibuka didalamnya ternyata berisi daun ganja kering sudah dilakban warna kuning. 

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, ganja tersebut berasal dari Kota Langsa. Nantinya akan dibawa ke Bandar Lampung dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia putih Nopol BL 1815 WT. "Kedua tersangka mengakui ganja tersebut dari Aceh dan hendak dibawa ke Bandar Lampung. Mereka dijanjikan akan mendapat upah pikul sebesar Rp 40 juta, namun mereka baru menerima panjar sebesar Rp 3 juta dan sisa akan diberikan pada saat sampai ditujuan dan rencananya akan diterima oleh Adul," ujar AKP Joko. 

Keduanya mengakui baru pertama kali membawa ganja, karena butuh uang untuk biaya persalinan anak dan pernikahan dari kedua tersangka. "Menurut keterangan tersangka DR, dirinya baru pertama kali karena butuh dana untuk biaya persalinan Istrinya, sedangkan AS juga baru pertama kali dikarenakan sangat  membutuhkan dana untuk melaksanakan pernikahan yang akan dilaksanakan selesai lebaran," pungkas AKP Joko seraya menambahkan kedua tersangka dan barang bukti akan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna diproses hukum lebih lanjut.

Tags:    

Similar News